Text Widget

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Laporkan Penyalahgunaan

Pages

Recent Posts

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

SLIDER

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.
Langsung ke konten utama

PELAKSANAAN ASESMEN AKHIR SEMESTER KELAS VII & PENILAIAN AKHIR SEMESTER KELAS VIII, IX

PELAKSANAAN ASESMEN AKHIR SEMESTER KELAS VII & PENILAIAN AKHIR SEMESTER KELAS VIII, IX 

SMP NEGERI 2 SAMPANG


Sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti diamanatkan oleh undang-undang tersebut, dalam proses pembelajaran perlu dilaksanakan penilaian. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh :

1.    Pendidik.

2.    Satuan pendidikan

3.    Pemerintah.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaraan peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. 

      Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX secara luring masa pandemi covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikatakan bahwa Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam akhir semester 1, jadi Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 7 - 8 minggu kegiatan pembelajaran. Untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX tersebut, perlu tindakan-tindakan nyata dari semua warga sekolah. Kepala Sekolah selaku pelaksana pendidikan di sekolah mempunyai tanggung jawab yang kompleks, dituntut untuk berfungsi ganda baik selaku edukator, motivator, administrator dan supervisor serta manajer yang harus bisa mengelola masalah-masalah pendidikan dengan baik. Salah satunya adalah pelaksanaan  Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX secara luring masa pandemi covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023.



Komentar