PELAKSANAAN ASESMEN AKHIR SEMESTER KELAS VII & PENILAIAN AKHIR SEMESTER KELAS VIII, IX
SMP NEGERI 2 SAMPANG
Sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti diamanatkan oleh
undang-undang tersebut, dalam proses pembelajaran perlu dilaksanakan penilaian.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh :
1.
Pendidik.
2.
Satuan pendidikan
3.
Pemerintah.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan
belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian
pembelajaraan peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara
terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Asesmen
Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX
secara luring masa pandemi covid-19
Tahun Pelajaran 2022/2023. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dikatakan bahwa Asesmen Akhir
Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX adalah penilaian yang
dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam akhir
semester 1, jadi Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir
Semester 1 Kelas VIII, IX adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 7 - 8 minggu kegiatan
pembelajaran. Untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Akhir
Semester 1 Kelas VII dan Penilaian Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX tersebut, perlu tindakan-tindakan nyata dari semua warga sekolah. Kepala Sekolah
selaku pelaksana pendidikan di sekolah mempunyai tanggung jawab yang kompleks,
dituntut untuk berfungsi ganda baik selaku edukator, motivator, administrator
dan supervisor serta manajer yang harus bisa mengelola masalah-masalah
pendidikan dengan baik. Salah satunya adalah pelaksanaan Asesmen Akhir Semester 1 Kelas VII dan Penilaian
Akhir Semester 1 Kelas VIII, IX secara luring masa pandemi covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023.
Komentar
Posting Komentar